Christa Handayani Pangaribowo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 355 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-03-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 355 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Maret 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan para Terdakwa yakni : Terdakwa I ABDULLAH, Terdakwa II CHRISTA HANDAYANI PANGARIBOWO, Terdakwa III ROKHMAT ANNASHIKHAH, Terdakwa IV BENI ARIANTO, Terdakwa V HENDI, Terdakwa VI HARYAT PRASETYO dan Terdakwa VII MARIA FEBRI VALENTINE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara : Untuk TERDAKWA I : ABDULLAH selama 2 (dua) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 355 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 95/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 15 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir