Cheppy Rymeta Atmadja
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7442 K/PID.SUS/2024 (2024-11-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 7442 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2024 | PN Tipikor JambiNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Bin MEMET SOEFI ATMADJA tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom., M.M. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA4 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7442 K/PID.SUS/2024 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 3, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA RP100 JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN, UP CF TUNTUTAN PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
| Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 1919 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 27 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7442 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1919 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 5 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum