Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jambi

Cheppy Rymeta Atmadja

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7442 K/PID.SUS/2024 (2024-11-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 7442 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juni 2024 PN Tipikor JambiNomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Bin MEMET SOEFI ATMADJA tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa CHEPPY RYMETA ATMADJA, S.Kom., M.M. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA4 November 2024 Mahkamah AgungNomor 7442 K/PID.SUS/2024 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 3, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA RP100 JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN, UP CF TUNTUTAN PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta
Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 1919 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru