Charles Stephenson Dauhan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 236 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 236 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa CHARLES STEPHENSON DAUHAN , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korups i? ; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa CHARLES STEPHENSON DAUHAN , oleh karena itu selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.236.361.250.-(dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga enam puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 236 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 21 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir