Charles Sibuea
Pedagang / Kepala Desa Sibuea
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 155 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2023-02-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 155 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Februari 2023 | PN Tipikor MedanNomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa CHARLES SIBUEA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa CHARLES SIBUEA oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa CHARLES SIBUEA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHARLES SIBUEA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 155 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 27 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir