Cerdus Awen Anak Dari Alm. Sabet
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 810 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2023-11-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 810 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 November 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mengadili: Menyatakan Terdakwa Cerdus Awen Anak Dari (Alm) Sabet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Terdakwa Cerdus Awen Anak Dari (Alm) Sabet oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Cerdus Awen Anak Dari (Alm) Sabet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Cerdus Awen Anak Dari (Alm) Sabet tersebut,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 810 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 13 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir