Candu Mohamad Tahir
Petani/Pekebun (Kepala Desa Nangalili Periode Tahun 2017-2022)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 521 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-03-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 521 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Januari 2024 | PN Tipikor KupangNomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Candu Mohamad Tahir dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 521 juta |
| Banding27 Maret 2024 | PT KupangNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 23 Januari 2023 yang dimintakan banding, mengenai besarnya denda dan penyebutan barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Candu Mohamad Tahir dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 521 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 23 Jan 2024
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 27 Mar 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir