Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Nusa Tenggara Timur

Candu Mohamad Tahir

Petani/Pekebun (Kepala Desa Nangalili Periode Tahun 2017-2022)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 521 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kupang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-03-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 521 juta

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Januari 2024 PN Tipikor KupangNomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Candu Mohamad Tahir dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 521 juta
Banding27 Maret 2024 PT KupangNomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 23 Januari 2023 yang dimintakan banding, mengenai besarnya denda dan penyebutan barang bukti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Candu Mohamad Tahir dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Candu Mohamad Tahir terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 521 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru