Budi Purnama
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 57,5 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 117 juta
7 tahun 6 bulan penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Agustus 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BUDI PURNAMA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI PURNAMA oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa BUDI PURNAMA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp117.202.913 (seratus tujuh belas juta dua ratus dua ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 117 juta |
| Banding30 September 2025 | PT ManadoNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 06 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa BUDI PURNAMA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; 2.Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 6 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir