Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Budi Purnama

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 57,5 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 117 juta

7 tahun 6 bulan penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Agustus 2025 PN Tipikor ManadoNomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BUDI PURNAMA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI PURNAMA oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa BUDI PURNAMA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp117.202.913 (seratus tujuh belas juta dua ratus dua ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 117 juta
Banding30 September 2025 PT ManadoNomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 06 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa BUDI PURNAMA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; 2.Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 57,5 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru