Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Tengah

Budi Prayitno S.Pd.I

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 485 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2024-08-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 24,4 juta

1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor1 Agustus 2024 PN Tipikor PalangkarayaNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama primair; Membebaskan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I. oleh karena itu dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama ? sama? sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Pertama Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 24,4 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 461 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Februari 2023 PN Tipikor PalangkarayaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa BUDI PRAYITNO, S.Pd.I Alias BUDI Bin ASLIBIDIN (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 461 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru