Bety. :
Komisaris Utama
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 431 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Bety
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-05-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 431 miliar
4 tahun penjara (PN Tipikor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Mei 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa Betty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00? (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sejumlah Rp. 431.371.716.924,93 (Empat Ratus Tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 431 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 11 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum