Bejo Sutarjo bin Mangun Taruno
Petani/Pekebun
- Vonis akhir
- 1 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 58 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama September 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Jambi (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb (2024-09-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 58 juta
1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 September 2024 | PN Tipikor JambiNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Bejo Sutarjo Bin Mangun Taruno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Bejo Sutarjo Bin Mangun Taruno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 9 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 58 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 11 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir