Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Lampung

Bambang Wahyu Utomo bin Selamet Sunarto

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
21 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA30 November 2023 Mahkamah AgungNomor 6204 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta
Banding2 Agustus 2023 PT Tanjung KarangNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSIsecara bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO oleh karena itudengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000, - ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (ti ga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru