Bambang Wahyu Utomo bin Selamet Sunarto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 21 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA30 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 6204 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding2 Agustus 2023 | PT Tanjung KarangNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-06-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juni 2023 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSIsecara bersama-sama?sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAMBANG WAHYU UTOMO BIN SELAMET SUNARTO oleh karena itudengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 300.000.000, - ( tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (ti ga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 9 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 6204 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 9 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Mahkamah Agung, 2 Agu 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk Mahkamah Agung, 9 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir