Bambang Tugiyono bin Darmo Suharjo Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6083 K/PID.SUS/2024 (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6083 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2024 | PN Tipikor SemarangNomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Bambang Tugiyono Bin Darmo Suharjo (Alm.) tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Bambang Tugiyono Bin Darmo Suharjo (Alm dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Bambang Tugiyono Bin Darmo Suharjo (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama-sama ?, sebagaimana Dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Tugiyono Bin Darmo… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA2 Oktober 2024 | Mahkamah AgungNomor 6083 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan menjadi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg Mahkamah Agung, 21 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6083 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir