Badrun bin Mahmudi
Kepala Desa Pematang Duku
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Februari 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa BADRUN BIN Alm MAHMUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa BADRUN BIN Alm MAHMUDI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa BADRUN BIN Alm MAHMUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BADRUN BIN Alm MAHMUDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun Denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding2 Mei 2024 | PT PekanbaruNomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, tanggal 28 Februari 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa BADRUN BIN Alm MAHMUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa BADRUN BIN Alm MAHMUDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 28 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 2 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir