Arwan Wienarcahya bin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 260 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2023-05-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 260 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Soehartojo, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan Terdakwa Arwan Wienarcahya, S.T. Soehartojo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan Korupsi? sebagaimana diatur dan diancam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 260 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 114/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 2 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir