Arvina Wulandari binti
Aparatur Sipil Negara (ASN) / Bendahara
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr (2023-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Oktober 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ARVINA WULANDARI, S.KM., M.Kes Binti ZAINAL ARIFIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARVINA WULANDARI, S.KM., M.Kes Binti ZAINAL ARIFIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000, - ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 9 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir