Ariyati B. Laha
Bendahara Karang Taruna Kabupaten
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 300 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2025-02-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 300 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Februari 2025 | PN Tipikor PaluNomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Laha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karenanya dari Dakwaan Kesatu Primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 300 juta |
| Kasasi MA22 September 2025 | Mahkamah AgungNomor 7140 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 11 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7140 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum