Ariyanto Dulusea
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 281 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 140 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 | PN Tipikor PaluNomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal ARIYANTO DULUSEA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa, Sdr. ARIYANTO DULUSEA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; ARIYANTO DULUSEA dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
| Kasasi MA23 September 2022 | Mahkamah AgungNomor 4895 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 140 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding17 Februari 2022 | PT PaluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas I A Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai hukuman tambahan penjara pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa apabila uang pengganti tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ariyanto Dulusea Alias Anton tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ariyanto… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 23 Des 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 4895 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 23 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 17 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir