Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Tengah

Ariyanto Dulusea

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 281 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 140 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palu (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 Desember 2021 PN Tipikor PaluNomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal ARIYANTO DULUSEA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa, Sdr. ARIYANTO DULUSEA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; ARIYANTO DULUSEA dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta
Kasasi MA23 September 2022 Mahkamah AgungNomor 4895 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Palu (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 140 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palu (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding17 Februari 2022 PT PaluNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas I A Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 23 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai hukuman tambahan penjara pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa apabila uang pengganti tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ariyanto Dulusea Alias Anton tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ariyanto… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 140 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru