Ari Suryono
Kepala Bandan Pelayanan Pajak Daerah
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3424 K/PID.SUS/2025 (2025-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,7 miliar
6 tahun penjara (Kasasi 3424 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Oktober 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby 1 Menyatakan Terdakwa ARI SURYONO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500000000lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 empat bulan 3 Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2707200000 dua milyar tujuh ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,7 miliar |
| Banding19 November 2024 | PT SurabayaNomor 60/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 9 Oktober 2024 Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby atas nama Terdakwa ARI SURYONO yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ARI SURYONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,7 miliar |
| Kasasi MA9 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3424 K/PID.SUS/2025 Tolak, Terbukti Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 60/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 19 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3424 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum