Desa · Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
Ardin
Kepala Desa Kondo Bulo di Kecamatan Kalumpang
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 228 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Kondo Bulo, Kabupaten Mamuju (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Kondo Bulo pada Tahun Anggaran 2018 mengelola Dana Desa dengan menggunakan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan, antara lain memindahkan lokasi pekerjaan tanpa berita acara dan mengalihkan kegiatan rabat beton menjadi perintisan jalan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.105.635 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Mamuju Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam (2021-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 228 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2021 | PN Tipikor MamujuNomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam SM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair; SM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam Mahkamah Agung, 9 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi