Desa · Kejaksaan
Ardin bin Siriga
PNS (Pj. Kepala Desa Woiha pada Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 501 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi (2026-07-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 501 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2026 | PN Tipikor KendariNomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan, Terdakwa ARDIN Bin SIRIGA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Menjatuhkan pidana, kepada Terdakwa ARDIN Bin SIRIGA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) T ahun ; Menjatuhkan pidana, kepada Terdakwa ARDIN Bin SIRIGA, oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 501 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Kdi Mahkamah Agung, 29 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi