Swasta · Kejaksaan
April Srianto
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-12-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,6 miliar
6 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Oktober 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa APRIL SRIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa APRIL SRIANTO telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
| Banding18 Desember 2025 | PT PekanbaruNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Pbr tanggal 13 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedarlamanya Pidana Penjara, subsidair pidana denda dan subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa APRIL SRIANTO , sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa APRIL SRIANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa APRIL SRIANTO telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 13 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 18 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abas Apolo Renwarin
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi