Lainnya · Kejaksaan
Abas Apolo Renwarin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB (2024-11-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding20 November 2024 | PT AmbonNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Amb tanggal 04 Oktober 2024 atas nama Terdakwa ABAS APOLLO RENWARIN, S.Sos. sekedar mengenai lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Abas Apolo Renwarin, S.Sos.,M.Si., alias AP., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Abas Apolo… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB Mahkamah Agung, 20 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya · 2 perkara
Abd. Gaffar bin Darman
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Vonis 6 tahun 5 bulan Status belum terverifikasi