ASN/Pejabat · Kejaksaan
Aprilian Saputra bin Bino
Pns
- Vonis akhir
- 1 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 160 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2025-11-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 160 juta
1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 November 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Menyatakan Terdakwa Aprilian Saputra Bin Bino tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair sebagaimana disebutkan di atas; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 160 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 11 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
A. Rasyid
Perkara korupsi di PN Tipikor Mataram (2024)
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi