Annas Mustafa bin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 453 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 12/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 250 juta
4 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2023/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Juni 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 117/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Bin Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratis lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 250 juta |
| Banding18 September 2023 | PT MakassarNomor 12/PID.TPK/2023/PT MKS M E N G A D I L I: - Menerima Permintaan banding Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut, dengan menambahkan pernyataan terbuktinya kesalahan Terdakwa dan mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi seperti di bawah ini: Bin Mustafa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 250 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2022-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 203 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Februari 2022 | PN Tipikor MakassarNomor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Bin MUSTAFA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ; Bin MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 203 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 26 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 18 Sep 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 99/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 8 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir