Andri Irawan
Wirausaha
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2703 K/PID.SUS/2026 (2026-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,7 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 2703 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2025 | PN Tipikor PontianakNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Menyatakan Terdakwa Andri Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Andri Irawan oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Andri Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andri Irawan tersebut dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (Tigaratus juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,7 miliar |
| Banding13 November 2025 | PT PontianakNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tanggal 18 September 2025 khususnya terhadap lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Andri Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Andri Irawan oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Andri Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA5 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2703 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa, Kabul kasasi PU,batal JF, adili sendiri, terbukti dakwaan primair, pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara 80 (delapan puluh) hari, UP Rp2.657.100.722,00 subsidair pidana penjara 2 (dua) tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Mahkamah Agung, 18 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2703 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum