Desa · Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Andreas Arpenodie A.d. Useth
Kepala Desa Bereng Jun.
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- Rp 642 juta
- Uang pengganti
- Rp 438 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi dana desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Bereng Jun bersama pihak lain mengelola dan menggunakan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Juni 2018 hingga Januari 2019. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp642.263.190 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 642 juta Uang pengganti: Rp 438 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2021 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MERANG, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa ANDREAS ARPENODIE a.d USETH L. MERANG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama sama atau turut serta melakukan korupsi? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDREAS ARPENODIE a.d USETH L. MERANG, berupa pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 438 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 9 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi