Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah

Andreas Arpenodie A.d. Useth

Kepala Desa Bereng Jun.

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
Rp 642 juta
Uang pengganti
Rp 438 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi dana desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas (2018)

2018-2019 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Bereng Jun bersama pihak lain mengelola dan menggunakan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi. Perbuatan dilakukan di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Juni 2018 hingga Januari 2019. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp642.263.190 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2021-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 642 juta Uang pengganti: Rp 438 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
Putusan perkara Korupsi dana desa Bereng Jun, Kabupaten Gunung Mas (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 September 2021 PN Tipikor PalangkarayaNomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MERANG, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa ANDREAS ARPENODIE a.d USETH L. MERANG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama sama atau turut serta melakukan korupsi? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDREAS ARPENODIE a.d USETH L. MERANG, berupa pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 438 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru