Amrin
Pegawai PT Pelindo Toli-Toli
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 5/PID.TPK/2025/PT MTR (2025-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 5/PID.TPK/2025/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Maret 2025 | PT MataramNomor 5/PID.TPK/2025/PT MTR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Mataram Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mtr tanggal 13 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut,mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa AMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6657 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 5 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6657 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum