ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Amiruddin bin Usman
Pensiunan PNS (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Patampanua)
- Vonis akhir
- 1 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 104 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks (2022-06-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 104 juta
1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Juni 2022 | PN Tipikor MakassarNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Bin USMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa H. Bin USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Bin USMAN , dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 4 (Empat) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 104 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir