Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Sulawesi Selatan

Amiruddin bin Arang

Nelayan (Mantan Kepala Desa Kahu-Kahu)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 560 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 13/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 560 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.TPK/2023/PT MKS)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Juni 2023 PN Tipikor MakassarNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Amiruddin Bin Arang oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amiruddin Bin Arang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 560 juta
Banding4 September 2023 PT MakassarNomor 13/PID.TPK/2023/PT MKS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 21 Juni 2023 yang dimintakan banding mengenai pemberatan pidana penjara yang dijatuhkan, pidana kurungan jika pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa dan pidana penjara uang pengganti tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 560 juta
Kasasi MA28 Februari 2024 Mahkamah AgungNomor 831 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru