Amiruddin bin Arang
Nelayan (Mantan Kepala Desa Kahu-Kahu)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 560 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 13/PID.TPK/2023/PT MKS (2023-09-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 560 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.TPK/2023/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juni 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Amiruddin Bin Arang oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amiruddin Bin Arang, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 560 juta |
| Banding4 September 2023 | PT MakassarNomor 13/PID.TPK/2023/PT MKS Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 21 Juni 2023 yang dimintakan banding mengenai pemberatan pidana penjara yang dijatuhkan, pidana kurungan jika pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa dan pidana penjara uang pengganti tidak dibayar oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Amiruddin Bin Arang tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 560 juta |
| Kasasi MA28 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 831 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMpada KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR tersebut Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 21 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 4 Sep 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 831 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 28 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi