Alpian
Sekertaris Desa Kelumpang Tahun 2017
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2503 PK/PID.SUS/2026 (2026-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,8 miliar
2 tahun penjara (PK 2503 PK/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi dengan pidana penjara selama selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 19,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA3 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2503 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK, batal JF, adili kembali, terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr Mahkamah Agung, 9 Sep 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2503 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum