Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Riau

Alpian

Sekertaris Desa Kelumpang Tahun 2017

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 19,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2503 PK/PID.SUS/2026 (2026-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 19,8 miliar

2 tahun penjara (PK 2503 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 September 2025 PN Tipikor PekanbaruNomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A lpian Als I yan Bin H amdi dengan pidana penjara selama selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 19,8 miliar
Peninjauan Kembali MA3 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 2503 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK, batal JF, adili kembali, terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru