Aizidin Muthoadi
Guru SMAN 16 Medan/Direktur CV.
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 90,4 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN (2026-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 90,4 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Maret 2026 | PN Tipikor MedanNomor 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa AIZIDIN MUTHOADI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AIZIDIN MUTHOADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan ?Korupsi secara berlanjut? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AIZIDIN MUTHOADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding4 Juni 2026 | PT MedanNomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 27 Maret 2026 yang dimintakan banding mengenai uang pengganti dan status barang bukti Nomor 154 dalam putusan tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AIZIDIN MUTHOADI tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 90,4 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 27 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir