Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Ahmad Rasyid Hasibuan

Sopir/Direktur CV. Zamrud

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 539 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 539 juta

5 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Desember 2024 PN Tipikor MedanNomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding18 Februari 2025 PT MedanNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 06 Desember 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan??Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 539 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru