Ahmad Rasyid Hasibuan
Sopir/Direktur CV. Zamrud
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 539 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 539 juta
5 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Desember 2024 | PN Tipikor MedanNomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding18 Februari 2025 | PT MedanNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 06 Desember 2024 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan??Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan oleh karena itu dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 539 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 6 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 18 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir