Agus Suardi Pgl Abien
Wiraswasta/Ketua KONI Kota Padang TA 2018-
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 749 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Februari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 8 bulan), putusan pertama November 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg (2022-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 749 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 November 2022 | PN Tipikor PadangNomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg Agus Suardi Pgl Abientersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI sebagaimana Dakwaan Subsider; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah masing-masing sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 749 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg Mahkamah Agung, 15 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir