Agus Salim
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 619 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2024-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 433 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Mei 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Bin AMIRUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Bin AMIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 433 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 33/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 186 juta
3 tahun penjara (Banding 33/PID.TPK/2022/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 November 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100,000,000,00 (Seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 186 juta |
| Banding15 Desember 2022 | PT SamarindaNomor 33/PID.TPK/2022/PT SMR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 15 November 2022 yang dimintakan banding, dengan amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, SP yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 186 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 7 Mei 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 15 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 33/PID.TPK/2022/PT SMR Mahkamah Agung, 15 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir