Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Timur

Agus Salim

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 619 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2024-05-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 433 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Mei 2024 PN Tipikor SamarindaNomor 67/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Bin AMIRUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM Bin AMIRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 433 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 33/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-12-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 186 juta

3 tahun penjara (Banding 33/PID.TPK/2022/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 November 2022 PN Tipikor SamarindaNomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100,000,000,00 (Seratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 186 juta
Banding15 Desember 2022 PT SamarindaNomor 33/PID.TPK/2022/PT SMR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 15 November 2022 yang dimintakan banding, dengan amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM, SP yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 186 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru