Swasta · Kejaksaan
Agus Hananto
Wiraswasta (Kepala Kantor MAM Energindo Cabang Wilayah Jawa Tengah - DIY)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 32/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-05-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 32/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Mei 2026 | PT SemarangNomor 32/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 24 Februari 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai subsidair pidana denda apabila tidak dibayar Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Agus Hananto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan ke… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi