Lainnya · Kejaksaan
Agus Fitrawan
Pemimpin Seksi Pemasaran Bank Sulselbar
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7120 K/PID.SUS/2026 (2026-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 7120 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA10 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 7120 K/PID.SUS/2026 Kabul kasasi Penuntut Umum. Terbukti dakwaan Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.2. Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 7120 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 10 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.