Agung Supriadi bin Subari
Swasta (Mantan Kepala Desa Kemaduh, Pertama Tahun 1999 - 2007 dan Kedua Tahun 2013 - 2019)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 319 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-03-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 319 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Maret 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Agung Supriadi Bin Subari (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Agung Supriadi Bin Subari (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Agung Supriadi Bin Subari (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 319 juta |
| Banding11 Mei 2023 | PT SurabayaNomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, tanggal 10 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA23 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 4932 K/Pid.Sus/2023 M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY tanggal 11 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 10 Maret 2023 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan menjadi menyatakan Terdakwa AGUNG SUPRIADI bin SUBARI (almarhum) tersebut di atas terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 10 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 11 Mei 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4932 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 23 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi