Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Gorontalo

Adrianto Abdullah

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Oktober 2023 PN Tipikor GorontaloNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA14 Mei 2024 Mahkamah AgungNomor 2747 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding16 November 2023 PT GorontaloNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 25 Oktober 2023 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru