Adrianto Abdullah
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Gorontalo Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto (2023-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Oktober 2023 | PN Tipikor GorontaloNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto M E N G A D I L I: 1.Menyatakan Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2.Membebaskan Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. dari Dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADRIANTO ABDULLAH, S.E. oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA14 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 2747 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Gorontalo (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 November 2023 | PT GorontaloNomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto tanggal 25 Oktober 2023 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto Mahkamah Agung, 25 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2747 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 14 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT GTO Mahkamah Agung, 16 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir