Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Adhitiya Prasetiyo Wibisono bin

Mantan Karyawan Bank BJB Cabang Semarang

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun, putusan pertama Juni 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg (2022-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10

10 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Juni 2022 PN Tipikor SemarangNomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg Bin HENDAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI ? berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10. 473.452.507,00 (sepuluh milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh rupiah), dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 10

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru