Adhi Setyo Nugroho
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1931 K/PID.SUS/2026 (2026-03-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1931 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 September 2025 | PN Tipikor SemarangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA3 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 1931 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN. TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA Rp50.000.000 SUBSIDAIR 50 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding22 Oktober 2025 | PT SemarangNomor 45/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 2 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg Mahkamah Agung, 2 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1931 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 45/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Mahkamah Agung, 22 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir