Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Adhi Setyo Nugroho

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1931 K/PID.SUS/2026 (2026-03-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1931 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 September 2025 PN Tipikor SemarangNomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Kasasi MA3 Maret 2026 Mahkamah AgungNomor 1931 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN. TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA Rp50.000.000 SUBSIDAIR 50 HARI PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Semarang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding22 Oktober 2025 PT SemarangNomor 45/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 2 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru