Adae Enel
Mantan Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK (2022-04-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 782 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menghukum Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 782 juta |
| Banding18 April 2022 | PT PalangkarayaNomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk tanggal 9 Maret 2022, sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga diperbaiki menjadi : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; Menguatkan Putusan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA9 November 2022 | Mahkamah AgungNomor 5660 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk (2022-03-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 483 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Maret 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Menyatakan terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADAE ENEL Alias BAPAK AGUS Bin ENEL (Alm) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 483 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 5 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK Mahkamah Agung, 18 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5660 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 9 Nov 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk Mahkamah Agung, 9 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir