Achmad Kavero bin Abdul Haris
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 117 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 20/PID.TPK/2022/PT SMR (2022-08-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 117 juta
3 tahun penjara (Banding 20/PID.TPK/2022/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juli 2022 | PN Tipikor SamarindaNomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Menyatakan Terdakwa Terdakwa I ACHMAD KAVERO Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa II AHMAD HARIMAN SETIAWAN Bin ADNAN DARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I ACHMAD KAVERO Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa II AHMAD HARIMAN SETIAWAN Bin ADNAN DARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 117 juta |
| Banding30 Agustus 2022 | PT SamarindaNomor 20/PID.TPK/2022/PT SMR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 12 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar terhadap penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa II, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I ACHMAD KAVERO Bin ABDUL HARIS dan Terdakwa II AHMAD HARIMAN SETIAWAN Bin ADNAN DARSONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 117 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Mahkamah Agung, 12 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 20/PID.TPK/2022/PT SMR Mahkamah Agung, 30 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir