Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Abd. Gaffar bin Darman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 5 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 177 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Makassar (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 39/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20 juta

4 tahun penjara (Banding 39/PID.TPK/2025/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 PN Tipikor MakassarNomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Gaffar Bin Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding1 Oktober 2025 PT MakassarNomor 39/PID.TPK/2025/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana tambahan (subsidair) berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan pidana penjara apabila pidana uang pengganti tidak dibayarkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ABD. GAFFAR BIN DARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; GAFFAR… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 20 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 157 juta

2 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juli 2024 PN Tipikor MakassarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Gaffar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Gaffar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 157 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abas Apolo Renwarin

    Perkara korupsi di PT Ambon (2024)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber