Lainnya · Kejaksaan
Abd. Gaffar bin Darman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 177 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Makassar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 39/PID.TPK/2025/PT MKS (2025-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20 juta
4 tahun penjara (Banding 39/PID.TPK/2025/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Agustus 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Gaffar Bin Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding1 Oktober 2025 | PT MakassarNomor 39/PID.TPK/2025/PT MKS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana tambahan (subsidair) berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan pidana penjara apabila pidana uang pengganti tidak dibayarkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ABD. GAFFAR BIN DARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; GAFFAR… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 20 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-07-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 157 juta
2 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Gaffar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Gaffar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 157 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 25 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 39/PID.TPK/2025/PT MKS Mahkamah Agung, 1 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 16 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abas Apolo Renwarin
Perkara korupsi di PT Ambon (2024)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi