Lainnya · Kejaksaan
Abang Japri S.a.p
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk (2025-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Mei 2025 | PN Tipikor PontianakNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa ABANG JAPRI, S.A.P tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ABANG JAPRI, S.A.P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa ABANG JAPRI, S.A.P tersebut, dengan Pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk (2025-05-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Mei 2025 | PN Tipikor PontianakNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa ABANG JAPRI, S.A.P tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ABANG JAPRI, S.A.P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa ABANG JAPRI, S.A.P tersebut, dengan Pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan Denda sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Mahkamah Agung, 26 Mei 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk Mahkamah Agung, 26 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 24 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
A. Sapto Ary Cahyadi Suryajaya Alias
Perkara korupsi di PN Tipikor Yogyakarta (2025)
Vonis 1 tahun 8 bulan Status belum terverifikasi