Zumri Sulthony S. Sos. M. Si
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 77,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 77,2 miliar
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Agustus 2025 | PN Tipikor MedanNomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Sos., M., Si., tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Sos., M., Si., tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 77,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 21 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir