Zakarias Emanratu
Kepala Bagian Umum, Humas dan Protokoler
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 468 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 41/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 468 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 November 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, S.P., M.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, S.P., M.M. dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, S.P., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta |
| Banding21 Desember 2022 | PT AmbonNomor 41/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 07 November 2022 atas nama Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, SP.,MM, sekedar mengenai kwalifikasi lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, SP.,MM, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, SP.,MM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta |
| Kasasi MA27 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2080 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 7 Nov 2022
- Putusan Banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 21 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2080 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 27 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum