Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Zakarias Emanratu

Kepala Bagian Umum, Humas dan Protokoler

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 468 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 41/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-12-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 468 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 November 2022 PN Tipikor AmbonNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, S.P., M.M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, S.P., M.M. dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, S.P., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta
Banding21 Desember 2022 PT AmbonNomor 41/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 07 November 2022 atas nama Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, SP.,MM, sekedar mengenai kwalifikasi lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, SP.,MM, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ZAKARIAS EMANRATU, SP.,MM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 468 juta
Kasasi MA27 Juni 2023 Mahkamah AgungNomor 2080 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru