Zahwan Hanapi bin Hanapi
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 312 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2023-12-11). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 312 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Desember 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Menyatakan Terdakwa I Amran Bin Pete dan Terdakwa II Zahwan Hanapi Bin Hanapi tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Terdakwa I Amran Bin Pete dan Terdakwa II Zahwan Hanapi Bin Hanapi dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa I Amran Bin Pete dan Terdakwa II Zahwan Hanapi Bin Hanapi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi secara bersama -sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 312 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 11 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir