Yustinus Mahu
Direktiur Utama PT MMI Periode 2013 – 2021
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 727 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG (2025-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 727 juta
5 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2025 | PN Tipikor KupangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa I YUSTINUS MAHU dan Terdakwa II MAKSIMILIANUS HARYATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YUSTINUS MAHU, dengan pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II MAKSIMILIANUS HARYATMAN dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
| Banding21 Agustus 2025 | PT KupangNomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tanggal 25 Juni 2025 yang dimintakan banding, mengenai jumlah uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I YUSTINUS MAHU dan Terdakwa II MAKSIMILIANUS HARYATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YUSTINUS MAHU dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 727 juta |
| Peninjauan Kembali MA3 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2548 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK Para Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG Mahkamah Agung, 21 Agu 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2548 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 3 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum