ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah
Yusie Igan binti Lunyik
PNS (Pegawai Rekam Medis RSUD Mas Amsyar Kasongan).
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk (2024-09-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,4 miliar
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 September 2024 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair; Membebaskan Terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik oleh karena itu dari dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Yusie Binti Igan Lunyik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?, sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 1,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Mahkamah Agung, 25 Sep 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir