Daftar Koruptor Cari nama

ASN/Pejabat · Kejaksaan

Yuses Alkadira Mitas bin Asrial

ASN (pada UKPBJ Kabupaten Kerinci)

Vonis akhir
1 tahun 2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Jambi (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2026-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 April 2026 PN Tipikor JambiNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Yuses Alkadira Mitas Bin Asrial tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta
Banding21 Mei 2026 PT JambiNomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB MENGADILI - Menerima Permintaan Banding Penuntut Umum, dan permintaan Banding Terdakwa YUSES ALKADIRA MITAS Bin ASRIAL . - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jmb tanggal 7 April 2026 yang dimintakan banding tersebut. - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. - Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Aan Hanafi bin Alm. Oyo

    Perkara korupsi di PT Bandung (2026)

    Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber