ASN/Pejabat · Kejaksaan
Yuses Alkadira Mitas bin Asrial
ASN (pada UKPBJ Kabupaten Kerinci)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Jambi (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2026-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 2 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 April 2026 | PN Tipikor JambiNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Menyatakan Terdakwa Yuses Alkadira Mitas Bin Asrial tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding21 Mei 2026 | PT JambiNomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB MENGADILI - Menerima Permintaan Banding Penuntut Umum, dan permintaan Banding Terdakwa YUSES ALKADIRA MITAS Bin ASRIAL . - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jmb tanggal 7 April 2026 yang dimintakan banding tersebut. - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. - Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Mahkamah Agung, 7 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT JMB Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi